Luhut telah memfinalisasi revisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (PP 1/2014).
Pabrik tersebut memiliki kapasitas 13.500 ton nikel dalam feronikel per tahun. Investasi fasilitas pengolahan hasil tambang itu diperkirakan Rp 3,5 triliun.
SK yang diterbitkan Nur Alam disebut menyalahi aturan yaitu SK Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Penyidik KPK memeriksa lagi Direktur PT AHB terkait kasus dugaan korupsi izin pertambangan di Sultra. Dia sebagai saksi untuk Gubernur Sultra Nur Alam.