Sidang perkara Habib Rizieq tetap didatangi simpatisan meskipun telah dilarang. Mereka beralasan ingin mendapatkan pahala dengan hadir langsung di PN Jaktim.
Jaksa penuntut umum menyayangkan sikap dan ucapan Habib Rizieq sebagai imam besar. Menurut jaksa, ucapan Rizieq bertentangan dengan program revolusi akhlak.
Jaksa menanggapi pernyataan fitnah yang dilayangkan pihak Habib Rizieq Shihab. Jaksa menilai Habib Rizieq berlebihan dalam menilai dakwaan sebagai fitnah.
Sidang kasus swab palsu di Rumah Sakit Ummi, Bogor, dengan terdakwa Habib Rizieq di PN Jaktim hari ini telah selesai. Sidang dilanjutkan pada Rabu pekan depan.
JPU menilai eksepsi yang diajukan Habib Rizieq dalam sidang kasus tes swab tidak berkualitas. Hal ini karena Rizieq masih saja protes walaupun sudah offline.