Menko Polhukam, Mahfud Md mengatakan selama masa kampanye Pilkada Serentak tahun 2020 terjadi pelanggaran protokol kesehatan sebanyak 1.510 atau 2,2 persen.
Rapid test dinilai tidak perlu dilakukan lagi karena hasilnya tidak akurat mendeteksi Corona. Namun pemerintah menegaskan rapid test tetap penting dilakukan.
Ombudsman Jawa Barat meminta panitia pelaksanaan PPDB Jabar mengabaikan bila mendapat surat rekomendasi siswa dari berbagai pihak termasuk anggota DPRD.
Ahmad Riza menyebut sejumlah daerah justru menghindari tes swab Corona. Hal tersebut dinilai sebagai 'akal-akalan' agar kurva kasus Corona tidak meningkat.
Surat keterangan pemeriksaan PCR atau rapid test bagi calon penumpang yang melakukan perjalanan dinilai sejumlah pihak sudah tidak relevan lagi diterapkan.