Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyampaikan rasa optimismenya bahwa ratusan juta SIM card prabayar dapat teregistrasi sebelum 28 Februari 2018.
Sebagai pelanggan setia operator telepon Axis, saya merasa dirugikan karena kartu yang baru saya isi pulsa masuk dalam masa tenggang tanggal 13 Oktober 2017.
Registrasi SIM card prabayar dipastikan tak memerlukan nama ibu kandung. Untuk menegaskan, Kementerian Kominfo pun mengirim Surat Edaran ke seluruh operator.
Kementerian Kominfo memastikan nama ibu kandung tak perlu disertakan dalam proses registrasi ulang SIM card prabayar. Tapi kalau sudah terlanjur, bagaimana?
Kebijakan registrasi SIM card prabayar sejatinya dicetuskan sejak 2005 lalu. Itu artinya, sudah 12 tahun berlalu. Namun faktanya, masih banyak yang belum tahu.