Kekhawatiran pelaku usaha pelayaran nasional bahwa Permendag No. 76 Tahun 2019 menyebabkan Perairan Indonesia dibanjiri kapal bekas impor, dinilai berlebihan.
Industri tekstil di Indonesia disebut tenggelam karena banyaknya barang impor asal China. Kondisi ini justru dipandang jadi kesempatan RI 'berguru' ke China.
Informasi di situs www.exim.kemendag.go.id meliputi tarif ekspor dan impor, peraturan ekspor ke negara tujuan, peraturan impor dari negara asal, dan sebagainya.