detikNews
Gugatan Rp 4,4 Triliun Atas Soeharto Dikabulkan, Ini Kicau Tommy
MA mengabulkan permohonan PK Jaksa Agung yang menggugat Soeharto, ahli waris Soeharto dan Supersemar. Jaksa Agung memohon para tergugat membayar Rp 4,4 triliun.
Selasa, 11 Agu 2015 10:55 WIB







































