Bank Indonesia (BI) menyebut cadangan devisa Indonesia saat ini masih cukup untuk stabilisasi nilai rupiah hingga pembayaran utang luar negeri (ULN) pemerintah.
BI diberi kewenangan membantu menambal defisit APBN. Ini diatur dalam Perppu nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.