Polisi menjelaskan awal mula kasus ibu kandung menjual anaknya ke pedalaman Sumatra. Pengungkapan berawal penangkapan salah satu tersangka Oktober tahun lalu.
Kasus tewasnya sekeluarga di Warakas terungkap. Anak ketiga jadi tersangka setelah meracuni ibu dan dua saudara karena dendam. Ancaman hukuman 20 tahun.
Kasus dugaan perzinahan yang dilakukan oknum pejabat di Pemkab OKU Selatan, Sumatera Selatan, juga dilaporkan istrinya ke Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat.