Tim terpadu pemerintah termasuk di dalamnya Kementerian Perdagangan akan memasang spanduk atau pamflet di setiap pengecer minuman keras (miras) termasuk minimarket. Hal ini bagian dari sosialisasi kembali terkait larangan menjual miras kepada konsumen di bawah umur.
Tim terpadu pemerintah akan memasang spanduk atau pamflet di setiap pengecer minuman keras (miras) termasuk minimarket, untuk mencegah merebaknya penjualan ke konsumen di bawah umur.
Masalah penjualan minuman beralkhol di minimarket yang mudah didapatkan oleh konsumen di bawah umur mengundang perhatian pimpinan DPR. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan meminta pelayan menanyakan identitas pembeli.
Minuman keras jelas dilarang bagi remaja di bawah 21 tahun. Tapi kenyataannya, masih ada minimarket yang menjual barang haram tersebut tanpa menanyakan identitas. Asosiasi ritel harus ikut bertindak.