detikNews
BW: Perwira Polisi Saksi Komjen Budi yang Mangkir Bisa Dijemput Paksa
Bambang menjelaskan, mekanisme penjemputan paksa itu sudah diatur dalam KUHAP. Jika saksi yang dipanggil dua kali mangkir, maka KPK diperbolehkan untuk menjemput paksa.
Rabu, 28 Jan 2015 06:44 WIB







































