Luas lahan pertambangan akan dibatasi berdasarkan jenis komoditi yang dalam UU Minerba yang baru. Pembatasan akan berlaku untuk izin khusus pertambangan dan izin usaha pertambangan.
Untuk melindungi kawasan hutan lindung dari PP Nomor 2/2008, Walhi siap menyewa lahan hutan di Indonesia. Ini dilakukan agar hutan tidak dijadikan industri tambang.
PwC mencatat 5 masalah yang menghambat investasi pertambangan di Indonesia. Molornya penyelesaian UU Minerba menjadi hal utama yang dikeluhkan investor.
Di Aceh Barat Daya, banyak sungai yang jadi badan-badan jalan. Jadi, jangankan air yang mengalir, air yang tergenang saja sulit ditemui di bekas alur sungai itu.