Putusan MK No 20 tahun 2019 sebaiknya ditanggapi secara proporsional. Sebab, dalam pemilu isu hak pilih berdimensi kompleks dan berjalin dengan faktor lain.
MK sekali lagi menyelamatkan hak pilih warga negara melalui putusannya. Bahwa hak pilih warga tak bisa diganggu gugat dan dikesampingkan oleh persoalan teknis.
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto menyatakan untuk mengantisipasi penggiringan suara dan politik uang, polisi akan melakukan patroli ke permukiman.
Jelang Pemilu 2019, perhimpunan dokter jiwa nilai pasiennya tak perlu surat sehat mental untuk nyoblos. Gangguan jiwa bukan bentuk ketidakmampuan memberi suara.
Pada Pemilu 17 April mendatang, akan ada 78 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lapas dan Rutan se-Jatim. Di Lapas Porong dan Rutan Medaeng akan dibangun 6 TPS.