detikNews
Kadis Palayanan Pajak DKI: Pajak Tak Lihat Warteg Atau Bukan, Tapi Omzetnya
Pelanggan warteg atau warung kecil lainnya harus bersiap-siap mengeluarkan uang lebih saat menyantap hidangan. Sebab pajak 10 persen akan rata diterapkan kepada pengusaha makanan beromzet Rp 60 juta setahun.
Kamis, 02 Des 2010 17:24 WIB







































