detikNews
Bulog Dianggap Hakim Cemarkan Reputasi Tommy
Majelis hakim memutuskan mengabulkan gugatan balik Tommy Soeharto atas Bulog. Perum ini pun harus membayar Rp 5 miliar, karena dinilai mencemarkan nama baik putra bungsu almarhum Soeharto.
Kamis, 28 Feb 2008 15:20 WIB







































