KPK mengungkapkan tak punya kuasa menindak pejabat negara yang tidak patuh terhadap tenggat waktu pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Jaksa Agung ST Burhanuddin merotasi 17 Kajati, termasuk Kajati Bali Ketut Sumedana yang dipindah ke Sumsel. Chatarina Muliana Girsang jadi penggantinya.
Ahli Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah. Wakil Ketua MK menegaskan pemilihan Suhartoyo sesuai ketentuan.
Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Sarmidi Husna mengatakan tidak ada pencopotan Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dari posisi Sekjen PBNU.