detikNews
Pukuli Ipar, Aiptu Joni Dipenjara 5 Bulan
Anggota Polsek Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Aiptu Joni Manopo (48), dinyatakan bersalah karena telah menganiaya iparnya sendiri yang bernama Edward oleh Pengadilan Negeri Makassar. Atas perilakunya itu Joni dijatuhi hukuman 5 bulan penjara.
Jumat, 21 Nov 2014 02:27 WIB







































