Polri mengatakan membagi kasus Djoko Tjandra dalam 3 klaster. Dari klaster terkait kasus penyalahgunaan wewenang tahun 2008-2009, hingga surat jalan palsu.
Polri menyebut Tommy Sumardi berperan sebagai pemberi suap. Untuk diketahui, Brigjen Prasetijo Sigit dan Irjen Napoleon Bonaparte diduga menerima suap itu.
Setelah jadi tersangka pengguna surat jalan palsu, Djoko Tjandra dijerat undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor) karena diduga menyuap dua jenderal Polri.