detikNews
Kejagung Beberkan Alasan Gugat Tommy Rp 4 T
Tidak heran penjualan aset PT TPN bermasalah. PT Vista Bella Pratama ternyata membeli aset PT TPN menggunakan uang PT Mandala Buana Bakti. Kejagung pun membeberkan alasan menggugat Tommy Soeharto Rp 4 triliun.
Senin, 05 Mei 2008 16:25 WIB







































