detikNews
SRD: Kontrak Sisminbakum Tak Bisa Diputus Sepihak
Koperasi Pengayoman Pegawai Depkum HAM diminta untuk memutus kontrak pengelolaan Sisminbakum Dirjen AHU di departemen tersebut, yang belakangan terindikasi korupsi. Namun, pemutusan kontrak tak bisa dilakukan secara sepihak.
Senin, 01 Des 2008 20:18 WIB







































