Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi mendesak pemerintah mensosialisasikan aturan main pilkada langsung dalam UU 32/2004. Pasalnya, masih banyak materi UU yang rancu.
Merebaknya kasus penganiayaan yang kembali terjadi di kampus STPDN, disebut bermula dari surat kaleng. Pemecatan terhadap 2 praja STPDN asal Aceh juga hanya diteken PR.