Dua penyerang Novel Baswedan divonis majelis hakim PN Jakut lebih dari tuntutan jaksa. Hakim menyebut tidak ada alasan pemaaf dan pembenar di perbuatan keduanya
Rahmat Kadir dan Ronny Bugis terbukti menyiramkan air keras ke muka penyidik KPK Novel Baswedan. Apa kata Komisi Yudisial atas vonis pada penyerang Novel itu?