Kasus pembakaran bendera berisi kalimat tauhid yang dinyatakan sebagai bendera HTI menuju babak akhir. Pembakar dan pembawa bendera itu divonis 10 hari penjara.
PT Medan membeberkan alasan tetap menghukum pengkritik azan Meliana selama 18 bulan penjara. Tim pengacara menyesalkan alasan itu karena dinilai tidak objektif.