"Kami bisa sampaikan bahwa yang kami lakukan dalam kapasitas sebagai organisasi masyarkat sipil yang memiliki mandat untuk mengawasi pemerintah," kata Adnan.
Moeldoko melalui pengacaranya memberi waktu 24 jam ke Indonesia Corruption Watch agar meminta maaf terkait pernyataan 'promosi' Ivermectin sebagai obat Corona.
Moeldoko melalui pengacaranya Otto Hasibuan meminta ICW mencabut pernyataan dan meminta maaf terkait temuan yang menyebut Moeldoko 'promosi' ivermectin.
Kantor Staf Presiden (KSP) mengecam insiden oknum TNI AU menginjak kepala warga di Papua. KSP meminta seluruh aparat penegak hukum mengedepankan sikap humanis
ICW menuding ada sejumlah pihak mencari untung di tengah pandemi Corona. Salah satunya dengan 'mempromosikan' ivermectin sebagai obat menanggulangi Corona.