Polda Metro Jaya memastikan proses hukum terhadap tersangka tudugan ijazah palsu Jokowi, yakni Roy Suryo dan dr Tifa, berjalan transparan dan akuntabel.
Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan dr Tifauzia terkait kasus ijazah palsu Jokowi. Keduanya akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI setelah berkas lengkap.
Polda Metro, kata Iman, akan menghormati jika tim hukum kedua tersangka akan menggugat status hukum dan penangkapan ini melalui mekanisme praperadilan.
Aksi unjuk rasa akan dijadwalkan akan terjadi hari ini di beberapa titik seperti Patung Kuda dan DPR/MPR RI. Ini pesan Gubernur DKI Jakarta untuk massa aksi.