detikNews
Dipenjarakan dengan Pasal yang Dihapus MK, dr Bambang: Hidup Saya Hancur
MA menjatuhkan pidana penjara 1,5 tahun kepada dr Bambang Suprapto, SpB.M.Surg dengan pasal 76 dan pasal 79 huruf c UU Praktik Kedokteran. Padahal, MK telah menghapus ancaman pidana dalam pasal itu.
Kamis, 11 Sep 2014 17:32 WIB







































