Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko tampil berbicara masalah Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dengan penegasan mendapat perintah Presiden Jokowi.
Kubu Moeldoko berencana mengambil langkah hukum dengan menggugat Partai Demokrat (PD) kubu Agus Harimurti Yuhoyono (AHY) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).