detikNews
Briptu Eko Pembunuh Guru Ngaji Divonis 11 Tahun Penjara
Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap Briptu Eko Ristanto. Anggota intel Polres Sidoarjo divonis bersalah karena dengan sengaja telah menghilangkan nyawa seseorang.
Senin, 26 Mar 2012 12:35 WIB







































