Pengenaan pajak PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto tertuang dalam PMK Nomor 68 Tahun 2022. Aturan ini berlaku efektif mulai 1 Mei 2022.
Menteri Keuangan akan mengenakan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas layanan teknologi finansial. Aturan mulai berlaku 1 Mei 2022.
Kementerian Keuangan mengenakan PPN terhadap jasa penyelenggaraan teknologi finansial (fintech) termasuk pembayaran untuk uang elektronik dan dompet digital.
Majalah Forbes kembali merilis daftar nama orang terkaya di 2022. Kali ini, yang dirilis Forbes adalah daftar orang kaya termuda yang umurnya di bawah 30 tahun.