Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM menjelaskan bahwa pemerintah tidak bisa menolak warganya kembali ke Indonesia karena telah diatur dalam undang-undang.
Imigrasi belum bisa memastikan kebenaran surat pencekalan yang ditunjukkan Habib Rizieq. Pihak Imigrasi bakal mengonfirmasi surat itu ke Kedubes Saudi di RI.
Habib Rizieq mengaku ada surat pencekalan sehingga tak bisa keluar dari Saudi dan kembali ke RI. Pihak Ditjen Imigrasi mengatakan belum menerima surat itu.