Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung melakukan penetapan hasil Pilkada untuk daerah yang sengketanya sudah diputus dalam putusan dismissal Mahkamah Konstitusi.
MK mengubah UU Pilkada, memungkinkan partai tanpa kursi DPRD mengusung calon. Keputusan ini menguntungkan PDIP dan Anies Baswedan. Ini bunyi pasal yang diubah.
Kuasa hukum Cagub-Cawagub Jawa Tengah nomor urut 2 Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, Hamdan Zoelva, membantah aparat mempengaruhi kemenangan pasangan Luthfi-Yasin.