detikNews
Korupsi Rp 2,1 Miliar, Eks Ketua DPRD Malang Dituntut 3 Tahun
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Kota Malang menuntut terdakwa Ketua DPRD Kota Malang 1999-2004 Sri Rahayu dengan hukuman 3 tahun penjara, subsider 4 bulan kurungan serta membayar denda sebesar Rp 50 juta.
Kamis, 04 Agu 2005 15:23 WIB







































