Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah untuk melakukan pengamanan aset BP Migas pasca pembubarannya terkait putusan Mahkamah Konsitutsi (MK).
Komisi VII DPR masih mempermasalahkan soal pemborosan atau inefisiensi PLN Rp 37 triliun di 2009/2010 saat Dahlan Iskan menjadi Dirut PLN. Dahlan tak takut dibawa ke KPK.
Dahlan Iskan mempresentasikan jawabannya terkait audit BPK tentang PLN di depan Komisi VII DPR. Dia hanya butuh empat lembar kertas untuk memaparkan jawabannya. Namun, rupanya itu tidak cukup bagi anggota DPR.
Mantan Direktur Utama PLN Dahlan Iskan menegaskan hasil Pemeriksaan BPK RI No 30/Auditama VII/PDTT/09/2011 Tanggal 16 September 2011 soal inefisiensi (pemborosan) PLN Rp 37,6 triliun pada 2009-2010 bukanlah korupsi.
Ketua Fraksi PAN yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR, Tjatur Sapto Edy, menyoroti pemberantasan korupsi di sektor energi dan sumber daya mineral yang masih dirasa kurang 'greget'. Dia berharap penegak hukum terutama KPK juga fokus memberantas korupsi di sektor tersebut.
Komisi VII DPR meributkan soal inefisiensi atau pemborosan yang dialami PLN pada 2009/2010 Rp 37 triliun saat PLN dipimpin Dahlan Iskan. Padahal PLN sudah boros sejak lama karena tidak adanya pasokan gas.
Pemanggilan mantan Dirut PLN Dahlan Iskan oleh Komisi VII DPR-RI untuk menjelaskan pemborosan atau inefisiensi PLN 2009/2010 sebesar RP 37 triliun adalah salah alamat.