detikFinance
Menhub Bisa Copot Direksi Lion Air, Ini Aturannya
Mengenai kewenangan menteri yang bisa membebastugaskan direksi maskapai tertuang dalam Pasal 103 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 25/2008.
Rabu, 31 Okt 2018 17:18 WIB







































