Pemerintah resmi mencabut badan hukum organisasi HTI. Menteri PANRB Asman Abnur berniat mencari dasar hukum untuk memberi sanksi bagi PNS yang jadi anggota HTI.
KemenPANRB akan menelusuri informasi adanya PNS yang bergabung dengan HTI. Sebab, aturan berorganisasi PNS sudah ada dalam PP 53/2010 tentang Disiplin PNS.
HTI meragukan ketepatan Pemerintah dalam menafsirkan perihal anti-Pancasila. HTI juga menyinggung kemunculan PKI saat masa pemerintahan Presiden Soekarno.