detikFinance
Dana Sisa Lebih Lembaga Nirlaba Bisa Bebas PPh
Sisa lebih yang diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan atau penelitian dapat dikecualikan dari objek pajak penghasilan.
Rabu, 03 Jun 2009 16:06 WIB







































