detikNews
Neneng Pemotong Kelamin Divonis 2,5 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Neneng Nurhasanah (22) tersangka pemotong kelamin Abdul Muhyi selama 2 tahun 6 bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 5 tahun penjara.
Selasa, 22 Okt 2013 16:15 WIB







































