Tim hukum Prabowo dalam perbaikan permohonan mempermasalahkan jabatan Ma'ruf Amin di dua Bank. Padahal, KPU mengatakan seluruh paslon telah memenuhi syarat.
MK menyatakan gugatan hasil Pilpres yang disetor pada 24 Mei 2019 tidak bisa diperbaiki. Namun, berdasarkan versi tim hukum Prabowo, hal itu diperbolehkan.
MK hanya diberi waktu 14 hari untuk mengadili sengketa hasil Pilpres 2019. Rencananya, MK akan memulai sidang pada 14 Juni dan membacakan vonisnya pada 28 Juni.