Memasuki bulan Juni, Kota Blitar sibuk peringati Hari Lahirnya Pancasila. Tahun ini, prosesi peringatan lebih kental nuansa budaya dengan protap ketat COVID-19.
Sidang vonis kasus kerumunan yang menjerat Habib Rizieq Shihab sudah diputuskan. Ia divonis 8 bulan penjara dan diperkirakan Habib Rizieq bebas pada Juli nanti.
Mengenaskan jika hidup hanya untuk membebek pada akun-akun aneh, pada Youtuber paling 'sultan', atau pada akun centang biru yang kadang merasa maha benar itu.
"Jangan pula memperdebatkan vonis tersebut dari sisi efek jera, yakni apakah vonis yang demikian itu akan menimbulkan efek jera atau tidak," kata Arsul Sani.
Habib Rizieq Shihab divonis denda Rp 20 juta dalam kasus kerumunan Megamendung dan 8 bulan penjara kasus kerumunan di Petamburan. Berikut perjalanan kasusnya.
HRS terima vonis berbeda di kasus kerumunan Megamendung, dan kerumunan Petamburan. Di kasus Megamendung, HRS divonis denda, sedangkan di Petamburan, masuk bui.
"Kami alhamdulillah apresiasi kepada majelis hakim dan semua pihak yang terlibat dalam proses ini, semoga Allah memberkahi," kata pengacara HRS, Aziz Yanuar.