detikNews
Guru Diberi Waktu 10 Tahun Penuhi Sertifikat Profesi
Mendiknas memberi waktu 10 tahun bagi guru dan dosen negeri dan swasta untuk memenuhi sertifikat profesi menyusul disahkannya UU Guru dan Dosen.
Selasa, 06 Des 2005 17:00 WIB







































