Pengadilan Negeri (PN) Mataram, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada WN Perancis, Dorfin Felix (35). Dorfin terbukti menyelundupkan 2,98 kg sabu dan ekstasi.
Steve Emmanuel menyangkal memiliki dan menyelundupkan narkoba jenis kokain. Ia berencana meminta izin kepada majelis hakim untuk melakukan tes forensik lagi.