DKI Jakarta telah turun level PPKM jadi Level 1. Beberapa perubahan aturan pun terjadi untuk menyesuaikan stasus penanganan virus Corona (COVID-19) tersebut.
Kemenhub melakukan penyesuaian syarat perjalanan dalam negeri di masa pandemi. Aturan perjalanan darat 250 km sebagai batas minimal kewajiban tes PCR direvisi.
Pemprov DKI melaporkan tingkat keterisian tempat tidur di 140 rumah sakit rujukan COVID Jakarta. Saat ini, BOR isolasi di RS COVID-19 turun ke angka 4 persen.