Tidak terhitung berapa juta kubik pasir Indonesia yang digali untuk kepentingan reklamasi di Singapura. Jadi jangan aneh kalau kita disambut kata-kata "Selamat datang di tanah Indonesia"di negeri pulau itu.
Perjanjian ekstradisi RI-Singapura dengan retroaktif 15 tahun sulit menuntaskan masalah korupsi. RI tidak bisa melacak jejak aset setelah 15 tahun ke belakang, termasuk milik Soeharto.
Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura berlaku surut 15 tahun. Waktu belasan tahun itu dinilai SBY cukup untuk menjaring koruptor yang kabur sejak 1997.
Presiden SBY dan PM Singapura Lee Hsien Loong memimpin pertemuan bilateral di Istana Tampak Siring, Bali sebelum penandatanganan perjanjian ekstradisi.