Perjanjian perdamaian (homologasi) antara PT Karya Citra Nusantara selaku debitur dengan enam kreditur disahkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Rapat Permusyawaratan tidak bisa dilakukan karena Majelis Hakim belum menerima hasil rapat voting dari pengurus PKPU hingga Kamis (14/5), pukul 16.00 WIB.
Juniver mengajukan PKPU ke kliennya sendiri karena dinilai tak mau membayar succes fee US$ 1 juta atas jasanya memenangkan kasasi di MA terhadap PT KBN Persero.
Putusan MA merampas aset First Travel untuk negara bak petir di siang bolong bagi jemaah. Bagaimana menyelamatkan 63 ribu anggota jemaah agar bisa berangkat?