Bambang Trihatmodjo menggugat lagi Menkeu Sri Mulyani terkait utang SEA Games 1997 senilai Rp 54 miliar. Gugatan itu juga pernah dilayangkan sebelumnya.
Bambang Trihatmodjo mencabut gugatan melawan Kemensetneg. Gugatan itu terkait utang SEA Games 1997 sebesar Rp 54 miliar yang diminta dikembalikan ke negara.