ICW beberapa waktu lalu melansir 12 kejanggalan putusan hakim PN Jakarta Pusat yang membebaskan Gubernur nonaktif Agusrin M Najamudin. Mendapati tudingan ini, Agusrin tidak tinggal diam. Dia menjawab 12 tudingan ICW tersebut.
Kesimpulannya saya menduga bahwa mungkinkah di internal ABN AMRO ada oknum yang menyalahgunakan wewenang di mana mereka mempunyai akses untuk mengganti-ngganti data nasabah? Ada solusi untuk saya?