Salah satu poin yang akan diatur yakni toko online atau e-commerce wajib memberikan diskon biaya layanan sebesar 50% bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Pemkot Palembang menggelar pasar murah mulai 12-19 Juni 2026 di lima kecamatan untuk menekan inflasi dan membantu masyarakat mendapatkan kebutuhan pokok.