Selain GrabBike yang mengikuti aturan kenaikan tarif ojol, layanan taksi online GrabCar hingga GrabFood dan GrabExpress juga bakal disesuaikan tarifnya.
Tarif ojek online (ojol) akan naik. Hal ini berkaitan dengan aturan baru tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan berlaku efektif pada 14 Agustus 2022.
Grab Indonesia menyebut dirinya adalah penyedia kendaraan listrik terbesar di Indonesia. Layanan GrabElectric mereka diklaim memangkas 10 ribu ton emisi karbon.