detikFinance
Telat Bayar THR, Perusahaan Wajib Bayar Denda 5%
Perusahaan wajib memberikan THR maksimal satu minggu sebelum Lebaran. Bila tidak, perusahaan mesti membayar sanksi sebesar 5% dari gaji kepada pekerja.
Rabu, 08 Mei 2019 19:38 WIB







































