KSPSI menyatakan akan terus menggelar aksi sampai Permenaker 2/2022 terkait pencairan Jaminan Hari Tua 100% bisa dilakukan ketika usia 56 tahun, dicabut!
Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Yorrys Raweyai meminta pemerintah khususnya Kemenaker mensosialisasikan ke masyarakat.