detikNews
Sopir Taksi Gelap Setor Rp 200 Ribu Setiap Narik
Rata-rata kendaraan yang beroperasi menjadi taksi gelap bukan milik pribadi. Sang sopir harus menyetor Rp 200 ribu setiap kali narik kepada pemilik kendaraan.
Selasa, 25 Mar 2008 12:29 WIB







































